Kualitas Analisis Hakim MK Semakin Berkurang Sebagai Penjaga Konstitusi Negara.

“Ini adalah sebuah bentuk kurangnya kapasitas analisis konstitusional dan analisis kedaulatan rakyat dan analisis kelas atau ekonomi dari Hakim MK. Karena langsung masuk pada sistem. Sehingga putusan menjadi kasualitas. Padahal hakim itu pembentuk hukum dan mengikuti perkembangan di masyarakat,” jelas Prof Aidul Fitri.

Sedangkan Prof Denny Indrayana, telah nyata dalam argumentasinya, bahwa Pasal 222 melanggar prinsip rasionalitas, moralitas dan ketidakadilan yang intolerable. “Bagaimana rasionalitas dari suara yang berbasis kepada pemilu 5 tahun sebelumnya? Ditambah dengan moralitas dari masuknya ‘duitokrasi’ dari Oligarki akibat adanya ambang batas tersebut,” urainya. Dan seharusnya antara nominee dengan election itu satu kesatuan proses. Tetapi dengan ambang batas, nominee sudah dibatasi terlebih dahulu oleh partai politik, baru kemudian diberikan kepada rakyat untuk dipilih melalui election. MK seharusnya melihat dengan pendekatan substansif, bukan normatif.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Puncak Rekomendasikan Penjabat Bupati Puncak Yopi Murib

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *