Kualitas Analisis Hakim MK Semakin Berkurang Sebagai Penjaga Konstitusi Negara.

Prof Aidul Fitri, mencatat dalam pertimbangan putusan sebelumnya, di nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD NRI Tahun 1945, MK berpendapat meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya. Sebab, yang dinilai buruk tidak selalu berarti in-konstitusional. Kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar Moralitas, Rasionalitas dan Ketidakadilan yang Intolerable.

Baca Juga :  Angkutan Lebaran H-8, 32 Ribu Lebih Penumpang Berangkat Dari Daop 1 Jakarta

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *