Ketiga, Pemerintah dan Pemda wajib memberi pendampingan pada korban pada setiap tahapan proses penanganan hukum kasusnya. Pendamping itu dilakukan antara lain oleh LPSK, tenaga kesehatan; psikolog; pekerja sosial; tenaga kesejahteraan sosial; dll. Pemerintah dan Pemda juga wajib memberikan pemulihan pada korban berupa Rehabilitasi medis; Rehabilitasi mental dan sosial; pemberdayaan sosial; Restitusi dan/ atau kompensasi; hingga reintegrasi sosial.
Keempat, Komite III DPD RI mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksanaan dari UU TPKS selambatnya 2 tahun sejak diundangkannya UU TPKS.
Share Article :