Desak Pemerintah Tegakan UU TPKS Pada Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang

Ketiga, Pemerintah dan Pemda wajib memberi pendampingan pada korban pada setiap tahapan proses penanganan hukum kasusnya. Pendamping itu dilakukan antara lain oleh LPSK, tenaga kesehatan; psikolog; pekerja sosial; tenaga kesejahteraan sosial; dll. Pemerintah dan Pemda juga wajib memberikan pemulihan pada korban berupa Rehabilitasi medis; Rehabilitasi mental dan sosial; pemberdayaan sosial; Restitusi dan/ atau kompensasi; hingga reintegrasi sosial.

Keempat, Komite III DPD RI mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksanaan dari UU TPKS selambatnya 2 tahun sejak diundangkannya UU TPKS.

Baca Juga :  Minta Menteri Keuangan Hormati Keputusan MA Bayar Utang Jusuf Hamka

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *