Kedua, Bab III Pasal 19 UU TPKS mengatur tentang Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dimana setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Ini artinya pihak keluarga, masyarakat dan siapapun yang menghalangi penangkapan pelaku dapat dikenakan pidana Pasal 19 UU TPKS.
Share Article :