Desak Pemerintah Tegakan UU TPKS Pada Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang

Jadi, jika sampai saat ini Polres Jombang gagal melakukan penangkapan terhadap pelaku karena dihalang-halangi oleh pihak keluarga dan masyarakat sekitar pesantren, termasuk pertimbangan kamtibmas, hal itu menunjukan ketidakpahaman Polisi dalam menangani kasus ini.

Oleh karena itu, jika jajaran Polres Jombang belum memahami UU TPKS karena mungkin kepolisian belum sempat melakukan sosialisasi kepada jajarannya hingga level bawah, maka penanganan kasus ini harus dilakukan oleh institusi kepolisian yang lebih tinggi tingkatnya, yakni Polda Jatim atau bahkan Polri, yang diharapkan lebih memahami UU TPKS.

Baca Juga :  Gedung Kantor Kejari Kota Bekasi Diresmikan Plt Wali Kota Bekasi

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *