Jadi, jika sampai saat ini Polres Jombang gagal melakukan penangkapan terhadap pelaku karena dihalang-halangi oleh pihak keluarga dan masyarakat sekitar pesantren, termasuk pertimbangan kamtibmas, hal itu menunjukan ketidakpahaman Polisi dalam menangani kasus ini.
Oleh karena itu, jika jajaran Polres Jombang belum memahami UU TPKS karena mungkin kepolisian belum sempat melakukan sosialisasi kepada jajarannya hingga level bawah, maka penanganan kasus ini harus dilakukan oleh institusi kepolisian yang lebih tinggi tingkatnya, yakni Polda Jatim atau bahkan Polri, yang diharapkan lebih memahami UU TPKS.
Share Article :