Desak Pemerintah Tegakan UU TPKS Pada Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang

Padahal pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2019, namun belum dilakukan penangkapan, hingga saat ini justru menjadi DPO. Ini jelas melanggar KUHPidana, yang mewajibkan tersangka ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Polisi seharusnya sedari awal patut menduga bahwa jika tidak ditahan pelaku dapat melarikan diri, dan hal itu saat ini terbukti, tegas Dedi.

9 Mei 2022 telah diundangkan UU TPKS. UU ini lahir dan diundangkan sebagai bentuk komitmen seluruh elemen Pemerintah terhadap pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban. Norma dalam UU TPKS berakar dari pemikiran ahli hukum yang sangat progresif dan modern yang mengacu pada berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia dan praktik-praktik penegakan hak asasi manusia di level internasional.

Baca Juga :  Kompol Rusit Malaka, SH.,MH : Himbauan Keamanan dan Kamtibmas

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *