Catatan Dari Arafah … Halaman 74 Putusan MK

Hingga pada ujungnya adalah terciptanya tujuan hakiki dari lahirnya negara ini, yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dibuatlah Konstitusi dan Undang-Undang sebagai petunjuk dan pengikat bagi aparatur negara. Sekaligus sebagai pengikat semua elemen bangsa. Undang-undang dibuat oleh pembentuk: DPR dan Pemerintah. Nah, persoalannya, kita sebut apakah apabila ada Undang-Undang yang dibentuk, dan nyata-nyata menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan masyarakat banyak, serta melenceng dari tujuan lahirnya negara ini?

Baca Juga :  Paska Jamuan Makan Jokowi dengan Tiga Capres, Publik Tak Yakin Presiden Bisa Bersikap Netral di Pilpres 2024

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *