Catatan Dari Arafah … Halaman 74 Putusan MK

Uritanet, – Sambil menunggu persiapan wukuf di Arafah, saya membaca kiriman file PDF Putusan MK Nomor 52/PUU-XX/2022. Yaitu putusan terkait judicial review atas Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan DPD RI dan Partai Bulan Bintang (PBB). Ada yang menarik jika kita cermat membaca kalimat demi kalimat dalam putusan tersebut.

Di halaman 74, dari putusan sebanyak 77 halaman itu, tertulis salah satu pertimbangan majelis hakim terkait materi gugatan. Dikatakan begini –saya copy paste sesuai aslinya–.

Baca Juga :  Anggiat Tobing Pastikan Ketua Komter/DPD Ganjarian Spartan DKI Jakarta

‘Mahkamah menilai, argumentasi Pemohon II didasarkan pada anggapan munculnya berbagai ekses negatif (seperti oligarki dan polarisasi masyarakat) akibat berlakunya ketentuan Pasal 222 UU 7/2017. Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah, argumentasi Pemohon II yang demikian adalah tidak beralasan menurut hukum, karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik maka berbagai ekses sebagaimana didalilkan oleh Pemohon II tidak akan terjadi lagi.’

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *