Pelihara Oligarki, Pejabat Kaya, Rakyat Kere

Konsepsi ini sama dan sebangun dengan konsepsi Islam dalam memandang sumber daya alam.  Dalam Islam, komoditas kepemilikan publik atau Public Goods ini meliputi air, ladang atau hutan milik negara, serta api, yaitu energi baik mineral, batubara, panas bumi, angin, maupun minyak dan gas. Semua itu harus dikuasai Negara.

Bahkan dalam hadist Riwayat Ahmad, diharamkan harganya. Artinya tidak boleh dikomersialkan menjadi Commercial Goods. Seperti tertulis dalam Hadist Riwayat Ahmad, yang artinya; “Umat Islam itu sama-sama membutuhkan untuk berserikat atas tiga hal, yaitu air, ladang, dan api dan atas ketiganya diharamkan harganya.”

Baca Juga :  BPH Migas Pantau Pasokan dan Distribusi BBM Jelang Idul Fitri 1444 H

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *