Pelihara Oligarki, Pejabat Kaya, Rakyat Kere

Dan karena itu, dalam hukum internasional kedaulatan memiliki tiga aspek, yaitu; Yang pertama, kedaulatan yang bersifat eksternal, yaitu hak bagi setiap negara untuk secara bebas menentukan hubungan dengan negara lain atau kelompok lain, tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain.

Yang kedua, kedaulatan yang bersifat internal, yaitu hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk menentukan bentuk lembaga, cara kerja dan hak membuat aturan dalam menjalankan.

Baca Juga :  Bakamla RI Ikuti Maritime Security Desktop Exercise ke-12 di Sydney

Yang ketiga, kedaulatan teritorial, yang berarti kekuasaan penuh yang dimiliki negara atas individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah itu. Baik yang ada di darat, laut maupun udara.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *