Berdasarkan tata tertib pemilihan, keempatnya berhak maju ke proses pemungutan suara, karena telah mendapatakan lebih dari 3 suara, yakni batas minimal dukungan untuk menjadi calon Ketua Umum.
Keempat bakal calon lalu menyampaikan kesediaannya untuk dicalonkan sebagai Ketua UMUM PP IAI periode 2022 – 2026. Dalam proses ini Nurul Fallah menyatakan mundur dari proses pemilihan, begitu pula dengan Abdul Raheem. Sehingga tinggal Noffendri Roestan dan Mufti Djusnir yang maju sebagai calon Ketua Umum.
Selain 34 PD, yang memiliki hak suara adalah Ketua Umum PP IAI demisioner, Ketua MEDAI (Majelis Etik Disiplin Apoteker Indonesia) dan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) masing-masing memiliki 1 hak suara, sehingga total suara adalah 37 suara. Proses pemungutan suara pun berlangsung, Noffendri Roestam menang mutlak dengan mengumpulkan 31 suara, sementara Mufti Djusnir berhak atas 5 suara dan 1 suara abstain.