Kelompok DPD di MPR RI Usulkan Amandemen Penguatan Kewenangan DPD RI dan Dorong Capres Jalur Non-Parpol Lewat Amandemen ke-5

Uritanet, – Mayoritas Anggota Kelompok DPD RI di MPR RI mengusulkan penguatan kewenangan DPD RI. Disamping pula mendorong Capres jalur non-Parpol lewat Amandemen ke-5.

Seperti diketahui Rapat Kelompok DPD di MPR RI ini diantaranya membahas Progress Report Kelompok DPD di MPR, Pembahasan dan Pengesahan Pandangan Kelompok DPD di MPR RI terhadap Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2019-2024.

“Wacana amandemen UUD 1945 ini akan kami dorong karena penataan ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan konstitusi tetap diperlukan dan menjadi concern Kelompok DPD di MPR untuk disuarakan dalam Rapat Gabungan MPR nanti,” ucap Ketua Kelompok DPD di MPR RI Tamsil Linrung, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta (30/6).u

Sementara dalam forum rapat pleno tersebut, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti selaku penasehat Kelompok DPD di MPR RI menyampaikan untuk memperjuangkan aspirasi khususnya dalam hal penataan kewenangan DPD. Sebagai lembaga perwakilan daerah dengan proses keterpilihan yang jauh lebih sulit daripada DPR, sudah selayaknya DPD diberikan kewenangan yang dapat mengimbangi kewenangan DPR dan Presiden.

“Sudah banyak kajian, penelitian, dan analisa terkait dengan perlunya penataan kewenangan DPD selama ini. Untuk itu, kembali saya ingatkan agar kita terus menyuarakan aspirasi itu dengan tetap menjalankan tugas konstitusional yang ada saat ini dengan penuh keseriusan dan kerja keras,” tegas LaNyalla.

Sementara Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI Fadel Muhammad menyampaikan bahwa akan segera membuat forum pertemuan dengan Ketua MPR dan Wakil Ketua MPR lainnya untuk mendorong aspirasi dari DPD.

Pada saat yang sama, Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR RI Fahira Idris juga menyampaikan progress report dalam pelaksanaan pengkajian dan pendalaman materi tersebut Pimpinan Kelompok DPD di MPR menyepakati untuk didasarkan pada Keputusan MPR RI Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.

“Pimpinan Kelompok DPD di MPR telah melakukan serangkaian kegiatan melalui koordinasi dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR unsur DPD RI, penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan dialog publik, pendalaman materi melalui RDPU, dan sinkronisasi dan finalisasi materi,” jelas Senator DKI Jakarta itu.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono sekaligus menambahkan bahwa kinerja kelompok DPD di MPR RI sangat diapresiasi telah menyusun rekomendasi-rekomendasi terkait Keputusan MPR RI Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.

“Saya mendorong penataan kewenangan DPD sesuai dengan rekomendasi tidak pragmatis dan harus mencermati kepentingan yang lebih besar dan jangka panjang,” pungkas Nono.

Selain itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberi apresiasi upaya Kelompok DPD RI di MPR untuk mendorong Amandemen ke-5 sebagai pintu untuk perkuat DPD RI dan membuka peluang calon Presiden jalur non-partai politik.

LaNyalla sekaligus meminta Kelompok DPD RI di MPR RI menjabarkan pelanggaran konstitusional aturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Konstitusi kita sudah jelas dan tegas hanya mengatur tentang syarat keterpilihan melalui persentase dan sebaran wilayah. UUD NRI Tahun 1945 sama sekali tidak mengatur tentang syarat persentase tentang pencalonan bagi calon Presiden maupun Wakil Presiden,” tegasnya.

Calon perseorangan bagi Presiden dan Wakil Presiden merupakan keniscayaan dalam praktik ketatanegaraan. Tujuannya, agar dapat menghasilkan pemimpin bangsa yang berkarakter kuat dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat daripada kepentingan golongan tertentu. Dan agar dorongan lahirnya calon perseorangan tersebut untuk menyadarkan seluruh elemen bangsa, bahwa bangsa ini bukan hanya milik partai politik.

“Untuk itu, dalam pandangan Kelompok DPD di MPR ini perlu dipertegas posisi DPD RI secara kelembagaan adalah menuntut agar amandemen UUD 1945 harus dilakukan dengan menegaskan bahwa calon Presiden dan wakil Presiden dapat diusulkan secara perseorangan,” jelas LaNyalla.

LaNyalla meminta Kelompok DPD RI di MPR RI menyuarakan hal ini secara lantang. Sebab, rakyat bersama DPD RI. Rakyat, kata LaNyalla, memiliki pandangan dan kegelisahan yang sama dengan DPD RI. Di sinilah masyarakat dapat merasakan kehadiran DPD RI memang untuk menyuarakan aspirasi daerah dan masyarakat.

 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *