Nakes Honorer Resah ‘SE Menpan-RB’, Penghapusan Tenaga Honorer per 28 November 2023

Kami ingin seperti guru honorer. Mereka ini prosesinya rapi, mulai dari regulasi sampai persiapannya. Nakes ini belum ada kejelasan meskipun sudah ada statemen dari Dirjen Nakes tentang prioritas dan afirmasi. Jadi kami masih khawatir. Kemenkes belum menggulirkan regulasi seperti Kemendikbud, paparnya.

Oleh karenanya, FKHN meminta DPD RI mendorong pemerintah segera membuat regulasi yang bijak dan tambahan anggaran dari pusat untuk daerah. Kita ingin kuota para nakes yang diangkat ASN maupun PPPK lebih banyak lagi. Artinya teman-teman yang mengabdi di daerah semua terakomodasi meskipun dengan bertahap, lanjutnya.

Baca Juga :  Soal Acut Hepatitis of Unknown Aetiology Pemkot Bekasi Mengikuti Arahan Pemerintah Pusat

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *