Wajar bila Profesor Kaelan dari UGM, dari hasil penelitian akademiknya, menyimpulkan bahwa Amandemen 1999-2002 silam bukanlah Amandemen atas Konstitusi. Tetapi penggantian Konstitusi.
Tetapi yang pasti, sejak Amandemen itu, semakin banyak lahir undang-undang yang menyumbang ‘Ketidakadilan dan Kemiskinan Struktural’. Dan itulah ditemukan setelah berkeliling ke 34 provinsi di Indonesia. Mengapa itu terjadi?
Karena kita telah meninggalkan mazhab ekonomi Pemerataan dan meninggalkan perekomian yang disusun atas azas Kekeluargaan, dengan membiarkan ekonomi tersusun dengan sendirinya oleh Mekanisme Pasar.
Share Article :