DPPPA Kota Bekasi Verifikasi Lapangan Hybrid Kota Layak Anak

Untuk diketahui penilaian Kota Layak Anak diukur melalui 24 indikator, yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi: Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak; Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan; Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan Klaster 5, Perlindungan khusus anak. Sedangkan, apresiasi pelaksanaan KLA di daerah diberikan dengan 5 kategori, mulai dari kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Baca Juga :  Berbagi Bahagia Bersama BRI Grup Kepada Masyarakat, Yatim Piatu dan PWI Jaya

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *