Pemerintah Segera Selesaikan Persoalan Pertanahan Di Berbagai Daerah

Hal tersebut juga memunculkan beberapa dampak, seperti tumpang tindih tata ruang izin kawasan hutan dan hak atas tanah. Kedua timbulnya sengketa dan konflik baik masyarakat lokal maupun adat yang masuk dalam kawasan hutan. Ketiga, timbulnya sengketa dan konflik baik masyarakat lokal maupun adat yang masuk Kawasan IUP Tambang.

“Dan keempat timbulnya sengketa dan konflik baik masyarakat lokal maupun adat di wilayah pesisir,” imbuhnya.

Senator dari Nusa Tenggara Barat, Achmad Sukisman Azmy mengatakan bahwa BULD berharap agar setiap daerah memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai tanah. Karena menurutnya saat ini hanya beberapa daerah yang memiliki perda tersebut. Mungkin nantinya dari BULD akan menyarankan ke pemda di seluruh Indonesia agar membuat perda untuk membantu ATR/BPN sehingga masalah tanah tidak terjadi. Apalagi saat ini masalah tanah semakin rumit, banyak mafia tanah di daerah.

Baca Juga :  1.220 Peserta Hadiri Kolaborasi Multipihak Sebagai Kunci Keberhasilan Pelestarian Biodiversitas Indonesia

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *