Pemerintah Segera Selesaikan Persoalan Pertanahan Di Berbagai Daerah

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menjelaskan terdapat beberapa tantangan terkait persoalan pertanahan di Indonesia. Salah satunya adalah adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang beririsan, seperti UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara, dan UU No. 31/2014 tentang Kelautan. Ketiga UU tersebut memunculkan beberapa pihak yang memiliki kewenangan terkait pertanahan.

“Mengakibatkan kolaborasi antar kementerian kurang efektif, secara tidak langsung menimbulkan berbagai persoalan pemerintah di berbagai daerah. Mungkin Bapak-Ibu ketika turun ke konstituen ditemui saran, komplain, ataupun kritik,” ucap Raja Juli. 

Baca Juga :  Regulasi, SDM dan Infrastruktur Memperkuat Telematika

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *