Tri Adhianto juga menyampaikan kerja sama antara Perangkat Daerah Kota Bekasi dan Ombudsman Republik Indonesia dilaksanakan melalui beberapa aspek. Pertama; pertukaran data/informasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Kedua; pengawasan pelayanan publik dalam bentuk penyelesaian laporan/pengaduan dari masyarakat. Ketiga; monitoring dan penilaian atas implementasi standar pelayanan publik yang telah disusun oleh perangkat daerah. Keempat; peningkatan dan pengembangan kompetensi SDM. Dan Kelima; monitoring dan evaluasi para pihak pelaksanaan monitoring.
Share Article :