Penandatanganan Antar Pemerintah Kota Bekasi Dengan Ombudsman RI ‘Sinergi Pelayanan Publik’

Tri Adhianto juga menyampaikan kerja sama antara Perangkat Daerah Kota Bekasi dan Ombudsman Republik Indonesia dilaksanakan melalui beberapa aspek. Pertama; pertukaran data/informasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Kedua; pengawasan pelayanan publik dalam bentuk penyelesaian laporan/pengaduan dari masyarakat. Ketiga; monitoring dan penilaian atas implementasi standar pelayanan publik yang telah disusun oleh perangkat daerah. Keempat; peningkatan dan pengembangan kompetensi SDM. Dan Kelima; monitoring dan evaluasi para pihak pelaksanaan monitoring.

Baca Juga :  RSUDCAM Kota Bekasi Helat Sayembara Pembuatan Untuk Logo Resmi, Terbuka Untuk Umum

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *