Persoalan Fundamental Harus Diselesaikan dengan Fundamental

“Pasal yang kami gugat adalah tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Bagi DPD RI, pasal ini adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia,” tutur LaNyalla di Musyawarah Daerah tahun 2022 Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) DKI Jakarta (11/6). Karena melalui pasal ini Oligarki Ekonomi mengatur kongsi untuk menentukan pimpinan nasional bangsa.

“Pasal 222 telah memaksa partai politik berkoalisi untuk memenuhi ambang batas. Yang kemudian terjadi adalah Capres dan Cawapres yang akan diberikan kepada rakyat menjadi sangat terbatas,” jelasnya.

Baca Juga :  GLDC Hadirkan Sandaran Jiwa Versi Pemenangan Ganjar Pranowo for Presiden

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *