Yaitu, sistem utuh yang mewadahi semua elemen bangsa sebagai wujud keterwakilan kedaulatan rakyat. Bukan sistem yang menyerahkan masa depan bangsa ini hanya kepada Partai Politik. Harus ada elemen non-partisan yang ikut menentukan arah perjalanan bangsa, katanya.
Lebih jauh, di Musda PPAD DKI Jakarta, LaNyalla dengan tegas menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Oleh sebab itu, secara kelembagaan DPD RI telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 222 tersebut.
Share Article :