Berdasarkan dari Surat Keputusan Dewan Pers No. 5/SK-DP/I/2011 tentang Kreteria dan Tata Cara Menetapkan Perguruan Tinggi Sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW) atau disebut juga sebagai Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Untuk dapat ditetapkan sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan DP II/2010, tentang Standar Kompetensi Wartawan, dengan kreteria memenuhi syarat – syarat dan ketentuan dari 9 poin diantaranya sebagai berikut, perguruan tinggi sekurang – kurangnya didirikan selama 20 tahun, wajib memiliki program studi jurnalistik yang berlangsung sekurang – kurangnya 10 tahun.
Share Article :