“Semua kegiatan UKW difasilitasi oleh Dewan Pers dengan dana dari APBN, artinya konsen pemerintah itu terlalu tinggi dari usulan Dewan Pers,” ujar Sapto Anggoro yang juga sebagai Ketua Komisi Pendanaan dan Sarana Organisasi Dewan Pers.
Para wartawan sebagai pesertanya, sehari-hari beraktifitas di platform media cetak, media siber dan media penyiaran. Dan mereka terbagi dalam tiga jenjang kompetensi: Muda (reporter), Madya (redaktur) dan Utama (pimpinan redaksi atau redaktur senior).
Sebelum UKW tersebut dilaksanakan, Dewan Pers juga melaksanakan pelatihan jurnalistik PraUKW. Pemberi materinya adalah para wartawan senior yang menjadi Anggota Dewan Pers, Tenaga Ahli Dewan Pers, anggota Kelompok Kerja Dewan Pers dan wartawan senior lain yang ditunjuk Lembaga Uji Kompetensi Wartawan.