“Dan saya perlu ingatkan MRP lahir karena adanya UU Otonomi Khusus. Jadi MRP tidak punya hak melakukan uji materi di MK, kata Yan.
Walaupun ada kekhawatiran, Yan mengemukakan jumlah penduduk Papua tidak signifikan sehingga dengan adanya DOB, warga asli Papua tak akan tersisih di wilayahnya sendiri.
“Saya pikir itu kembali pemerintah pusat dan daerah untuk bisa membuat regulasi yang memproteksi sehingga memberikan hak sepenuhnya untuk orang asli Papua untuk mengakses lapangan pekerjaan ataupun mengakses juga potensi lain yang bisa diberdayakan,”terangnya.
Share Article :