Tindaklanjuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

“MK tidak memberikan penjelasan dan kriteria terhadap tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Maka pemerintah dapat menginterpresentasikan atas tindakan atau kebijakan dan peraturan yang dapat dilakukan oleh pemerintah sebagai operasionalisasi UU Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku,” kata Elen.

Anggota Pansus Cipta Kerja DPD RI Aji Mirni Mawarni mengatakan masyarakat di daerah khususnya para akademisi sering mempertanyakan substansi dari UU Cipta Kerja. Sebenarnya para akademisi-akademisi sering menanyakan susbstansi UU ini tidak ada perbaikan. Sebenarnya bagaimana pemerintah menanggapi itu?, tanyanya.

Baca Juga :  Menyikapi Demo 1104

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *