Peningkatan investasi untuk membuka lapangan kerja akan menjadi modal bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi. Indonesia dan Singapura telah menandatangani 29 Perjanjian Kerja Sama (MoU) terkait peningkatan kapasitas tenaga kerja melalui pembahasan manajemen rantai pasokan, keahlian ekonomi digital, teknologi finansial, inovasi sosial, analisa data, pariwisata dan hospitality, kepemimpinan, kebudayaan dan obat-obatan.
Sementara pembahasan terkait agribisnis, kedua negara fokus untuk mengembangkan kerja sama dalam sub-kelompok kerja pertanian, hasil laut dan perjanjian sanitari dan fitosanitari (sanitary and phytosanitary) berdasarkan World Trade Organization (WTO).
Share Article :