Jatuhkan Sanksi KSP-FIM dan KSP-SB “Dalam Pengawasan Khusus”

Maka untuk meredam kegaduhan para anggotanya, KemenKopUKM mewajibkan KSP-SB untuk segera melakukan RAT Tahun Buku 2021, sebelum batas waktu 30 Juni 2022. Pelaksanaan RAT untuk mendorong pergantian manajemen dan pengambilalihan asset dari pengurus lama kepada manajemen baru.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM juga telah membentuk Tim, yang bertugas untuk melakukan pendampingan secara khusus dalam perencanaan dan penyelenggaraan RAT KSP-SB dan KSP-FIM.

Baca Juga :  Pasarkan Hunian Mulai Harga Rp 800 Jutaan di Metland Tambun

“Dalam hal kerja sama telah mendapat persetujuan Rapat Anggota, maka untuk terlaksana MoU tersebut harus disertai business process yang jelas dan kemampuan yang meyakinkan. Apabila hal ini tidak dipenuhi akan dikoordinasikan pelaporan kepada aparat penegak hukum,” kata Zabadi.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *