Mandenas mengaku DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Yaitu,terkait Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan (Wilayah Adat Ha Anim),RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Wilayah Adat Mee Pago), dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Wilayah Adat Lapago).
Surpres tersebut diberikan ke DPR pasca disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna (12/4). Adanya Surpres tersebut, Presiden RI menugaskan kementerian/lembaga terkait sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas bersama dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang ditugaskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Share Article :