Maraknya kegiatan cover/ menyanyikan kembali/ merekam ulang Karya Cipta milik orang lain dalam platform-platform digital dimungkinkan karena pengguna semakin mudah mendapatkan akses ke platform-platform tersebut. Dan tindakan cover/ menyanyikan kembali sebenarnya dapat dimengerti.
Para kreator/ artis yang belum memiliki popularitas mungkin membutuhkan ‘jembatan’, yaitu dengan mempergunakan hasil karya orang lain yang lebih dulu populer. Sedangkan kesulitan dari para kreator/ artis cover tersebut biasanya, Pertama ; Ketidaktahuan bahwa untuk menggunakan Karya Cipta orang lain harus didahului izin; atau Kedua; Tidak tahu prosedur perizinan lagu.
Share Article :