Dan Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI) menyambut putusan Majelis Hakim yang terhormat dalam putusan Peninjauan Kembali No. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 yang memenangkan anggota kami, PT NAGASWARA Publisherindo. Putusan tersebut telah dengan jelas menunjukkan bahwa Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pencipta lagu dari penggunaan sewenang-wenang pihak lain, jelas Edy.
Dalam rangka itulah, PAMPI harus menyikapi perkembangan teknologi dalam perspektif tersebut, perspektif perlindungan Hak dari para pencipta lagu. Perkembangan teknologi telah memudahkan penggunaan Karya Cipta, baik yang berizin maupun tak berizin.
Share Article :