Maka dari itu, Pemkot Bekasi melalui DKPPP mengeluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku Nomor: 524.31/3225/DKPPP.Set agar imbauan-imbauannya dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Kota Bekasi. Adapun imbauannya adalah sebagai berikut:
1. Membatasi pemasukan ternak dan produk ternak ke peternakan;
2. Melaksanakan isolasi/karantina ternak yang baru datang selama 14 (empat belas) hari;
3. Melaksanakan disinfeksi lingkungan sekitar kandang secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;
4. Menangani/mengolah daging segar dan jeroan dari pasar tradisional dengan cara:
Share Article :