Uritanet, – Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang diketuai Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno dan jajaran pengurus melakukan audiensi dengan anggota Wantimpres Agung Laksono di kediamannya. Mantan Menteri Kesehatan,Letjen TNI (Purn) dr Terawan Agus Putranto dan Wakil Ketua PDSI, dr Deby Susanti Pada Vinski hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu (13/5) PDSI menyampaikan telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Kemenkumham pada April 2022. PDSI menyatakan perhatiannya pada isu-isu kesehatan, khususnya profesi kedokteran. Beberapa hal pun disampaikan antara lain perlunya revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Reformasi kesehatan dengan revisi aturan hukum tersebut antara lain mencakup tentang reformasi pendidikan kedokteran, mekanisme dokter Indonesia lulusan luar negeri, dan praktik dokter yang berstatus warga negara asing di Indonesia.
PDSI menyampaikan bahwa saat ini perlu diadakan peninjauan ulang tentang mekanisme pendidikan kedokteran serta profesi dan izin praktik dokter guna memberikan kesempatan pemerataan layanan kesehatan yang lebih berkualitas.
Agung Laksono menyambut positif terhadap rencana-rencana baik PDSI serta mendukung reformasi dunia kesehatan,termasuk di antaranya meninjau kembali UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013.
“Untuk kebaikan Indonesia, mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beraudiensi atau berkonsultasi dengan DPR RI,” kata Agung.
Seperti diketahui, mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Prof. Terawan resmi bergabung dengan PDSI (13/5) dan ketika PDSI menemui Terawan untuk menanyakan kesediaannya bergabung menjadi pengurus. Prof. Terawan diminta kesediaannya menjadi pelindung PDSI.
Ketua PDSI, Jajang Edy Prayitno, sebelumnya mengatakan bahwa organisasinya akan mendukung dan memfasilitasi penelitian terapi ‘cuci otak’ ala Terawan jika bergabung. PDSI akan memfasilitasi penelitian lanjutan dari Digital Subtraction Angiography (DSA) agar sempurna sehingga jadi terapi gold standart untuk kasus-kasus stroke.
Kendati PDSI belum memiliki kewenangan dalam hal mengeluarkan rekomendasi izin praktik dokter namun Jajang meyakini DPR akan segera merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran sebagaimana yang belakangan digaungkan untuk mengevaluasi IDI.
“Kita tunggu saja, rencana komisi IX untuk merevisi UUPK dalam waktu dekat,” ujar mantan Staf kusus Menkes.
Sampai saat ini, organisasi profesi yang memiliki kewenangan tersebut hanya IDI. Dan izin praktik Prof. Terawan masih berlaku hingga 5 Agustus 2023. Setelah itu, dia butuh rekomendasi untuk memperpanjang izin praktiknya.