Oleh karenanya, untuk membenahi hal ini Ichsanuddin menilai, peranan bank sentral harus dikembalikan secara benar. Lalu harus pula dilihat lebih dalam pada tataran hulu, tengah dan hilirnya.
“Hulunya ini harus kita perbaiki dahulu. Hulu diperbaiki, maka kita bicara perimbangan keuangan pusat dan daerah. Berapa layaknya, komoditas apa saja yang dibagi dan lain sebagainya,” ungkap dia.
Dikatakannya, berbicara mengenai kesejahteraan, maka bukan hanya pasal 33 UUD 1945 saja, tetapi juga berkaitan dengan pasal-pasal lainnya. Sebut saja misalnya pasal 23 UUD 1945, baik secara fiskal, moneter, perpajakan dan pemeriksaan.
Share Article :