Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy Di Executive Brief Memaparkan Lima Langkah DPD RI Capai Ekonomi Kesejahteraan

Oleh karenanya, untuk membenahi hal ini Ichsanuddin menilai, peranan bank sentral harus dikembalikan secara benar. Lalu harus pula dilihat lebih dalam pada tataran hulu, tengah dan hilirnya.

“Hulunya ini harus kita perbaiki dahulu. Hulu diperbaiki, maka kita bicara perimbangan keuangan pusat dan daerah. Berapa layaknya, komoditas apa saja yang dibagi dan lain sebagainya,” ungkap dia.

Dikatakannya, berbicara mengenai kesejahteraan, maka bukan hanya pasal 33 UUD 1945  saja, tetapi juga berkaitan dengan pasal-pasal lainnya. Sebut saja misalnya pasal 23 UUD 1945, baik secara fiskal, moneter, perpajakan dan pemeriksaan.

Baca Juga :  Investasi asal China Di Jatim Harus Beri Manfaat Banyak Orang

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *