“Kedua, kebebasan ini menarik keuntungan atau repatriasi. Bebas diambil keuntungan kapan saja. Ketiga, ketika terjadi perselisihan tak boleh menggunakan hukum nasional, tapi menggunakan hukum internasional dengan penilaian terlebih dahulu,” kata dia.
Di era Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law menurut Ichsanuddin, tak hanya mengamputasi daerah, tetapi juga membuat daerah tak berdaya. UU Omnibus Law tak hanya mengamputasi, tetapi juga mengimpotenkan daerah. Ada pula kesalahan amandemen konstitusi kita khusus pasal 18. Disebutkan bahwa Indonesia ini terbagi atas daerah-daerah, bukan tersusun atas daerah-daerah, papar Ichsan.
Share Article :