Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy Di Executive Brief Memaparkan Lima Langkah DPD RI Capai Ekonomi Kesejahteraan

“Kedua, kebebasan ini menarik keuntungan atau repatriasi. Bebas diambil keuntungan kapan saja. Ketiga, ketika terjadi perselisihan tak boleh menggunakan hukum nasional, tapi menggunakan hukum internasional dengan penilaian terlebih dahulu,” kata dia.

Di era Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law menurut Ichsanuddin, tak hanya mengamputasi daerah, tetapi juga membuat daerah tak berdaya. UU Omnibus Law tak hanya mengamputasi, tetapi juga mengimpotenkan daerah. Ada pula kesalahan amandemen konstitusi kita khusus pasal 18. Disebutkan bahwa Indonesia ini terbagi atas daerah-daerah, bukan tersusun atas daerah-daerah, papar Ichsan.

Baca Juga :  Fenomena Pinjol Fakta Kesulitan Ekonomi Akut di Masyarakat

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *