“Itulah kali pertama munculnya konsep Kontrak Karya,” ujarnya. Selanjutnya, pada tahun 1967-1968, Ichsanuddin memaparkan, Indonesia kembali dijajah melalui UU PMA (Penanaman Modal Asing).
“Latar belakangnya Freeport. Dia mau investasi di Indonesia dengan tiga catatan. Syarat pertama, iklim investasi Indonesia harus kondusif. Tujuannya agar Indonesia harus tunduk pada kekuatan modal internasional. Kedua, Indonesia harus mau memberikan jalan leluasa dan keringanan kepada investor. Ketiga, kalau terjadi perselisihan tidak menggunakan hukum nasional, tapi hukum internasional. Dari sini Indonesia diperas habis-habisan,” paparnya lagi.
Share Article :