Kadispenad: Informasi Menyesatkan Terkait Mekanisme Pengadaan Alutsista TNI AD

Oleh karena itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) tidak berdiri sendiri dan tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberikan proyek pengadaan alutsista tersebut kepada siapapun. Dengan demikian,isu penunjukan penyedia alpalhankam yang didasari oleh kedekatan terhadap salah satu pejabat itu berlebihan dan cenderung merupakan penggiringan opini.

Atas beredarnya berita-berita itu, Kadispenad mengatakan bahwa pihak TNI AD akan melaporkan serta bekerja sama dengan Kementerian Kominfo RI dan pihak Kepolisian RI untuk penelusuran dan proses lanjutan, karena tidak disertai data dan fakta sehingga mencemarkan nama baik institusi TNI AD dan KASAD

Baca Juga :  Revisi Pasal 103 ayat 4e PP 28/2024P, Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah, Menyimpang 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *