“Sejak saya jadi Kades tahun 2008, yang saya tahu lahan itu dikelola Pak Rony. Dan lahan itu tidak bisa dibuat SKHUAT, karena merupakan IUP PT.Timah,” ujar Agus.
Dan jika IUP tersebut sudah tidak diolah lagi, maka pihak pengelola-lah harus mereklamasi lahan tersebut. Kemudian tanah tersebut dikembalikan kepada PT Timah, yang selanjutnya menyerahkan kepada Negara melalui Menteri Kehutanan.