Lahan Tambang Dikelola Rony di Desa Penyamun Diduga ‘Dijual Sepihak’ Oknum PNS Berinitial NHT Jadi Kebun Sawit

“Sejak saya jadi Kades tahun 2008, yang saya tahu lahan itu dikelola Pak Rony. Dan lahan itu tidak bisa dibuat SKHUAT, karena merupakan IUP PT.Timah,” ujar Agus.

Dan jika IUP tersebut sudah tidak diolah lagi, maka pihak pengelola-lah harus mereklamasi lahan tersebut. Kemudian tanah tersebut dikembalikan kepada PT Timah, yang selanjutnya menyerahkan kepada Negara melalui Menteri Kehutanan.

Rony merasa dizholimi NHT dan oknum lain yang berkepentingan dilahan itu tanpa ijinnya menjual kembali lahan tersebut kepada oknum berinitial Ato, Amin dan Maman Coy. Sehingga lahan tambang seluas 92 hektar yang sudah dikelola Rony selama belasan tahun tersebut kini telah ditanami sawit oleh oknum-oknum tersebut.

Baca Juga :  Warga Desa Sukadana, Kubu, Karangasem Bali Tolak Reklamasi Pantai yang Ancam Kelestarian Alam

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *