Lahan Tambang Dikelola Rony di Desa Penyamun Diduga ‘Dijual Sepihak’ Oknum PNS Berinitial NHT Jadi Kebun Sawit

Selain kepada NHT, ganti rugi juga dibayarkan kepada Ismail, Sudar, Ihwan Syarif, Hali Pangat, Wardi Jidin, Sahril, Sudis, Wardani dan beberapa warga lainnya.

“Semua dokumentasi pembayaran, baik kuitansi maupun foto dan video saya punya,” tandas Rony.

“Saya bahkan sudah melakukan aktivitas menambang belasan tahun di lokasi IUP PT Timah ini. Memang tahun 2018 lalu saya istirahat, karena waktu itu harga timah lagi turun. Eh gak tahunya tanah itu diserobot dengan ditanami sawit,” geram Rony.

Kades Penyamun dua periode yakni 2008-2014 dan 2014-2020, Agu Malson, mengetahui bahwa lahan tersebut dikelola Rony dalam sektor penambangan.

Baca Juga :  Pemberantasan Judi Online: Langkah Koordinatif Pemerintah

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *