Lahan Tambang Dikelola Rony di Desa Penyamun Diduga ‘Dijual Sepihak’ Oknum PNS Berinitial NHT Jadi Kebun Sawit

Dan sejak tahun 2021, sebagian dari lahan seluas 92 hektar tersebut diam – diam diduga oleh N.Hang Tuah dijual kepada ketiga oknum berinitial Ato, Amin dan Maman Coy ini.

Padahal, kata Rony, pada tahun 2012 lalu, Ia sudah membayar ganti rugi kepada N.Hang Tuah sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan Rp 15 juta untuk Hang Tuah secara pribadi, dan sisanya Rp 30 juta untuk kontribusi Desa Penyamun. Disaksikan Kepala Desa Penyamun Agus Malson, serta kedua pihak antara Rony Maulidinata dan N. Hang Tuah. Dan ditandatangani juga oleh empat saksi, antara lain Ismadi sebagai Ketua BPD Penyamun, M Yunus Anggota BPD Penyamun, Samsuri Ketua LPM dan Riri Ferdian Pengawas Tambang PT Timah. Ditandatangani Jumat, 10 Agustus 2012 lalu, dengan dibubuhi materai Rp.6000.

Baca Juga :  PT. Adem Ayem Sejahtera Ajukan Surat Ke PP Muhammadiyah Jakarta, Akibat Kurang Bayar Alkes RS Muhammadiyah Wonogiri Rp.2.3 Miliar

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *