“Saya punya dokumen lengkap tentang lahan ini, termasuk surat-surat yang dikeluarkan PT Timah Tbk. Dan saya sejak tahun 2005 melakukan aktivitas tambang sebagai mitra PT Timah,” ungkap Rony.
Meski lahan tersebut merupakan IUP PT.Timah Tbk yang sudah dikeluarkan SPK kepada Rony melalui CV Karya Abadi. Rony juga melakukan ganti rugi tanam tumbuh kepada warga sekitar.
“Lahan itu kan IUP PT.Timah, tetapi saya juga membeli atau melakukan ganti rugi kepada warga yang mengaku memiliki tanah tersebut. Biasanya ada dua pilihan bagi pengusaha tambang yang memiliki SPK di IUP PT Timah, yakni memberikan fee atau ganti rugi. Nah saya memilih mengganti rugi. Bahkan ada sebagian tanah tersebut saya ganti rugi sampai dua kali, karena adanya pengakuan oknum warga,” tukas Rony.
Berikut secara rinci pembebasan lahan tambang tersebut oleh Rony kepada masyarakat antara lain, seluas 32 hektar pembebasan pribadi, 20 hektar ganti rugi kepada N. Hang Tuah, 6 hektar kepada Wandi, 14 hektar kepada Suhardi mantan Wastam PT.Timah, 6 hektar kepada Ihwan Syarif, 4 hektar kepada Ismail, 4 hektar kepada Sudar dan 6 hektar kepada Sudis.
Bahkan ada beberapa warga yang ngaku juga saya bayar, tetapi yang seperti ini tidak ada kuitansi. Karena lahannya pun tak jelas. Tetapi untuk nama-nama yang saya sebutkan semua kuitansi pembayaran lengkap saya simpan, tegas Rony.
Dan sejak tahun 2021, sebagian dari lahan seluas 92 hektar tersebut diam – diam diduga oleh N.Hang Tuah dijual kepada ketiga oknum berinitial Ato, Amin dan Maman Coy ini.
Padahal, kata Rony, pada tahun 2012 lalu, Ia sudah membayar ganti rugi kepada N.Hang Tuah sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan Rp 15 juta untuk Hang Tuah secara pribadi, dan sisanya Rp 30 juta untuk kontribusi Desa Penyamun. Disaksikan Kepala Desa Penyamun Agus Malson, serta kedua pihak antara Rony Maulidinata dan N. Hang Tuah. Dan ditandatangani juga oleh empat saksi, antara lain Ismadi sebagai Ketua BPD Penyamun, M Yunus Anggota BPD Penyamun, Samsuri Ketua LPM dan Riri Ferdian Pengawas Tambang PT Timah. Ditandatangani Jumat, 10 Agustus 2012 lalu, dengan dibubuhi materai Rp.6000.
Selain kepada NHT, ganti rugi juga dibayarkan kepada Ismail, Sudar, Ihwan Syarif, Hali Pangat, Wardi Jidin, Sahril, Sudis, Wardani dan beberapa warga lainnya.
“Semua dokumentasi pembayaran, baik kuitansi maupun foto dan video saya punya,” tandas Rony.
“Saya bahkan sudah melakukan aktivitas menambang belasan tahun di lokasi IUP PT Timah ini. Memang tahun 2018 lalu saya istirahat, karena waktu itu harga timah lagi turun. Eh gak tahunya tanah itu diserobot dengan ditanami sawit,” geram Rony.
Kades Penyamun dua periode yakni 2008-2014 dan 2014-2020, Agu Malson, mengetahui bahwa lahan tersebut dikelola Rony dalam sektor penambangan.
“Sejak saya jadi Kades tahun 2008, yang saya tahu lahan itu dikelola Pak Rony. Dan lahan itu tidak bisa dibuat SKHUAT, karena merupakan IUP PT.Timah,” ujar Agus.
Dan jika IUP tersebut sudah tidak diolah lagi, maka pihak pengelola-lah harus mereklamasi lahan tersebut. Kemudian tanah tersebut dikembalikan kepada PT Timah, yang selanjutnya menyerahkan kepada Negara melalui Menteri Kehutanan.
Rony merasa dizholimi NHT dan oknum lain yang berkepentingan dilahan itu tanpa ijinnya menjual kembali lahan tersebut kepada oknum berinitial Ato, Amin dan Maman Coy. Sehingga lahan tambang seluas 92 hektar yang sudah dikelola Rony selama belasan tahun tersebut kini telah ditanami sawit oleh oknum-oknum tersebut.
“Ini jelas-jelas penyerobotan dan pencaplokan. Saya punya surat-surat dari PT Tiimah dan bukti pembayaran kepada warga. Jika mereka tidak juga mengembalikan lahan tanah tersebut, saya akan laporkan NHT dan warga yang menjual kembali tanah tersebut kepada pihak berwajib,” pungkas Rony.
)**Nawasanga