“Kami dari LSM NCW akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, sampai warga memperoleh haknya berupa sertifikat hak milik, yang nota bene adalah hak mereka setelah mereka memenuhi kewajibanya,” ujar Lindens Ginting selaku Ketua Umum LSM NCW.
Selain itu, Lindens Ginting juga sudah membuat surat tembusan sebanyak dua kali kepada Bank Tabungan Negara (BTN) selaku penyedia dana. Sementara itu ibu Diah selaku Sekretaris Paguyuban warga Apartemen Menara Cawang, mengatakan sudah berjuang bersama penghuni lain untuk memperoleh hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik.
Share Article :