PT.Cawang Housing Development Diduga Bohongi Penghuni Apartemen Soal Serifikat

Uritanet, – Penghuni Apartemen Menara Cawang Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur merasa telah dibohongi PT Cawang Housing Development (CHD) sebagai Developer. Pasalnya, sudah berkali-kali menanyakan kepada PT Cawang Housing Development soal hak kepemilikan seperti sertifikat hak milik yang belum juga diberikan. Karena sudah capek dan pusing harus melakukan apa untuk mendapatkan hak kepemilikan tersebut, akhirnya para penghuni mengadukan dan meminta bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Corupption Watch (LSM NCW).

Mendapatkan pengaduan dan dipercaya oleh penghuni LSM NCW ini langsung menyurati pihak PT Mitra Mas Jangkar Laksana sebagai pengelola yang ditunjuk oleh PT CHD di Apartemen Menteng Squer Lt 5 kawasan Menteng Jakarta Pusat. LSM NCW juga menyurati Developer PT CHD dikantornya di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.

“Kami sudah menyurati PT CHD sebanyak dua kali yaitu tangal 13 September dan tanggal 5 Nopember 2021 lalu”, ujar Lindens Ginting.

Karena penasaran tidak mendapat respon dari surat yang sudah dua kali dilayangkan, akhirnya Lindens Ginting bersama angggotanya, mendatangi kantor PT CHD sebanyak dua kali, tetapi belum juga dapat menemui pihak apartemen dengan alasan tidak berada ditempat.

“Kalau mau bertemu dengan Dirut Raditio Nugroho harus membuat janji terlebih dahulu pak,” ujar Lindens Ginting menirukan omongan sekuriti.

Pertemuan/Rapat para penghuni Apartemen Cawang dengan LSM Nusantara Corruption Wacht di ruang pertemuan Apartemen Cawang jalan SMA 14 Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur

Lindens Ginting mengatakan bersama anggotanya tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan hak-hak penghuni yang belum terpenuhi seperti sertifikat hak milik, karena warga sudah menjalankan semua kewajibannya melunasi cicilan dan izin-izin lainnya.

“Kami dari LSM NCW akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, sampai warga memperoleh haknya berupa sertifikat hak milik, yang nota bene adalah hak mereka setelah mereka memenuhi kewajibanya,” ujar Lindens Ginting selaku Ketua Umum LSM NCW.

Selain itu, Lindens Ginting juga sudah membuat surat tembusan sebanyak dua kali kepada Bank Tabungan Negara (BTN) selaku penyedia dana. Sementara itu ibu Diah selaku Sekretaris Paguyuban warga Apartemen Menara Cawang, mengatakan sudah berjuang bersama penghuni lain untuk memperoleh hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik.

“Kami hampir putus asa, apakah ada sertifikat hak milik yang kami harapkan. Biasanya kalau sudah memenuhi kewajibannya seperti cicilan dan lain-lain, maka para penghuni sudah mendapatkannya seperti penghuni di apartemen lain,” jelas ibu Diah mengeluh.

Saat dikonfirmasi kepada Nyoman di kantornya lantai 5 Apartemen Menteng Squer, Jakarta Pusat, tidak bisa ditemui Pihak resepsionis selalu mengatakan kalau mau bertemu harus pakai janji. Sementara minta dijadwalkan untuk bertemu, pihak resepsionis menolak dan mengatakan langsung saja dihubungi kepada pak Nyoman.

“Kami tidak bisa memberi nomor kontaknya tanpa seizin pak Nyoman pak,” kata seorang perempuan yang tidak mau menyebutkan namanya yang selalu didampingi tiga laki-laki berbadan tegap yang selalu membatasi untuk berbicara.

Sudah tiga kali media ini datang untuk mengkonfirmasi perihal keluhan penghuni apartemen tersebut tapi, selalu saja laki-laki tersebut selalu mendampingi perempuan resepsionis. Saat diminta nomor telepon kantor untuk mengecek keberadaan Nyoman apakah berada dikantor, pihak resepsionis tidak berani memberikannya, karena dilarang oleh lelaki berbadan tegap tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada Dirut CHD Raditio Nugroho dikantornya kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan Juma’at pukul 08.00 Wib, resepsionis mengatakan ntar pukul 11.00 wib baru masuk. Setelah ditungu dari jam 08.00 wib sampai jam 12.00 wib, pak Raditio Nugroho tidak kunjung tiba.

“Jika bertemu harus buat janji dulu pak, kalau tidak susah bertemunya,” jelas laki-laki berseragam mengaku resepsionis.

)**Rus/Red/Gono

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *