KPPI Memulai Penyelidikan Perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan Atas Lonjakan Impor Produk Kain

Uritanet, – KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia) memulai penyelidikan
perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor barang kain (25/4). Hal itu menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen penghasil produk kain dalam negeri yang diajukan pada minggu lalu (18/4).

Penyelidikan impor barang kain tersebut mencakup 107 nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu 5208.12.00, 5208.32.00, 5208.49.00, 5208.51.90, 5208.52.90, 5209.12.00, 5209.22.00, 5209.29.00, 5209.32.00, 5209.39.00, 5209.42.00, 5209.51.90, 5209.59.90, 5210.29.00, 5210.39.00, 5210.41.90, 5210.51.90, 5211.11.00, 5211.19.00, 5211.20.00, 5211.42.00, 5211.43.00, 5211.49.00, 5212.11.00, 5212.24.00, 5212.25.90, 5407.10.29, 5407.10.91, 5407.20.00, 5407.30.00, 5407.44.00, 5407.51.00, 5407.52.00, 5407.53.00, 5407.54.00, 5407.61.90, 5407.74.00, 5407.81.00, 5407.82.00, 5407.83.00, 5407.84.00, 5407.91.00, 5407.92.00, 5407.93.00, 5407.94.00, 5408.22.00, 5408.24.00, 5408.32.00, 5408.34.00, 5512.29.00, 5513.11.00, 5513.12.00, 5513.21.00, 5513.23.00, 5513.39.00, 5513.49.00, 5514.12.00, 5514.21.00, 5514.22.00, 5514.29.00, 5514.42.00, 5514.43.00, 5514.49.00, 5515.11.00, 5515.12.00, 5515.91.00, 5515.99.90, 5516.11.00, 5516.13.00, 5516.14.00, 5516.22.00, 5516.24.00, 5516.92.00, 5804.10.11, 5804.10.19, 5804.10.29, 5804.10.99, 5804.21.90, 5804.29.10, 5804.29.90, 5804.30.00, 5810.92.00, 6001.21.00, 6001.92.20, 6001.92.90, 6004.10.90, 6004.90.00, 6005.21.00, 6005.36.90, 6005.37.90, 6005.90.90, 6006.10.00, 6006.21.00, 6006.22.00, 6006.2300, 6006.24.00, 6006.31.90, 6006.32.10, 6006.32.20, 6006.32.90, 6006.33.10, 6006.34.10, 6006.42.10, 6006.42.90, 6006.43.90, 6006.44.10, dan 6006.44.90. Sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.

Baca Juga :  IEE Series 2024: Engineering Week Mendorong Inovasi Keberlanjutan untuk Masa Depan Industri Indonesia

Adapun dari 107 nomor HS dibagi dalam lima segmen barang yang diselidiki yaitu kain tenunan dari kapas; kain tenunan dari serat staple sintetik dan artifisial; kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial; kain tenunan khusus dan sulaman; dan kain rajutan.

“Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI mendapatkan fakta adanya lonjakan jumlah impor produk kain dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon,” ungkap Ketua KPPI Mardjoko.

Hal itu terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2019—2021. Indikator tersebut yaitu antara lain kerugian finansial secara terus-menerus yang diakibatkan menurunnya volume produksi dan penjualan domestik; meningkatnya persediaan akhir karena meningkatnya jumlah barang yang tidak terjual; menurunnya produktivitas; menurunnya kapasitas terpakai; berkurangnya jumlah tenaga kerja; serta menurunnya pangsa pasar pemohon di pasar domestik.

Dan selain itu, API masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural yang telah dijanjikan sebelumnya secara optimal.

Baca Juga :  RINS, KOMBIS dan 6 Pengembang Properti Sukses Menggelar Safari Bazaar 2023 Putaran ke-6, Libatkan UMKM, Artis, Selebritis dan Pengusaha

Data Badan Pusat Statistik mencatat selama periode 2019—2021, telah terjadi penurunan jumlah impor produk kain dengan tren sebesar 21,56 persen. Pada 2019—2020, terjadi penurunan jumlah impor 42,58 persen. Namun pada 2020—2021, terjadi peningkatan jumlah impor sebesar 7,16 persen.

Adapun impor kain berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan, Vietnam, Hongkong, Taiwan, dan Malaysia. Jumlah impor kain terbesar berasal dari Republik Rakyat Tiongkok dengan pangsa impor pada 2021 sebesar 48,87 persen, diikuti Korea Selatan 12,99 persen, Vietnam 9,98 persen, Hongkong 9,45 persen, Taiwan 7,03 persen, dan Malaysia 5,58 persen.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini dan disampaikan secara tertulis kepada :

KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta 10110
Telp/Faks: (021) 3857758
E-mail: kppi@kemendag.go.id

)**TriCahyo/ Humas Kemendag

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *