Protes Kebijakan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong, Guru Harus Cari 3-4 orang Untuk Divaksin Jika Ingin TPP Cair

Share Article :

Uritanet, – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti protes kebijakan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong yang mengharuskan guru mencari 3-4 orang untuk divaksin, jika ingin Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dicairkan. Padahal tunjangan adalah hak yang harus diterima guru pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan pangkat atau golongan dan kinerjanya.

“Tunjangan, termasuk juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), adalah hak para guru PNS. Dengan alasan apa pun, tunjangan itu tidak boleh ditahan. Apalagi jika diberi syarat harus mencari orang untuk divaksin,” kata LaNyalla saat reses di Jawa Timur (25/4).

Hal tersebut mengindikasikan pemerintah daerah terkait telah gagal mencapai target vaksinasi Covid-19. Kebijakan yang dihadirkan sangat tidak masuk akal. Pemerintah daerah harusnya menghadirkan sebuah inovasi agar proses vaksinasi tercapai. Bukan justru menambahkan masalah baru dan membebankannya pada guru, tuturnya.

Baca Juga :  Minta Masyarakat dan Pemda Menghormati Pelaksanaan Ibadah Umat Beragama Lain

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong jika dalam pertimbangan majelis hakim, Mahkamah Agung menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun.

“Saya berharap pemerintah daerah terkait meng-update informasi mengenai vaksinasi Covid-19. Karena, dalam pertimbangannya, MA telah menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupun alasan keselamatan rakyat,” katanya.

Ia berharap kebijakan yang sangat memberatkan guru tersebut segera dihapus. Sehingga, guru dan kepala sekolah bisa mendapatkan haknya.

Baca Juga :  BAP DPD RI ‘RDP Dua Kementerian’ Tindak Lanjuti Sengketa Tambang dan Perkebunan

“Pemerintah daerah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat, khususnya guru, bukan malah memberikan beban. Saya sangat berharap aturan tersebut segera dihapus dan hak TPP para guru bisa dicairkan”, ujarnya. 

)**Nawasanga/ BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *