LaNyalla: Pasal 222 UU Pemilu Langgar Konstitusi dan Berpeluang Lumpuhkan Negara

Tetapi bila sejak awal yang bisa dan yang memenuhi syarat untuk mendaftar hanya satu pasang calon, akibat pasangan tersebut didiukung oleh gabungan partai politik yang mencapai angka 76 persen suara sah, sehingga dengan ambang batas 25 suara sah, maka tidak ada lagi pasangan yang bisa didaftarkan, di sini masalah tata negara muncul.

“Ini menunjukkan bahwa Pasal 222 selain melanggar konstitusi, juga berpotensi menimbulkan persoalan yang tidak mampu dijawab oleh UU Pemilu. Karena UU Pemilu sama sekali tidak mengantisipasi potensi tersebut,” tukasnya.

Baca Juga :  Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah Apresiasi Langkah Afrika Selatan Menyeret Israel ke Mahkamah Internasional

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *