LaNyalla: Pasal 222 UU Pemilu Langgar Konstitusi dan Berpeluang Lumpuhkan Negara

Keberadaan Pasal 222 membuat dirinya dan ratusan juta rakyat Indonesia peserta Pemilihan Presiden bisa kehilangan hak pilih. Negara pun bisa dan sangat berpeluang berada dalam keadaan stuck, macet dan lumpuh akibat penerapan Pasal 222 itu. Hal itu terjadi akibat dari Undang-Undang Pemilu tidak bisa menjawab kemungkinan yang bisa terjadi akibat adanya Pasal 222 tersebut di dalam UU Pemilu itu sendiri.

Baca Juga :  BPH Migas Pantau Pasokan dan Distribusi BBM Jelang Idul Fitri 1444 H

Pertama, apabila Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dan selanjutnya masih memberlakukan Pasal 222 UU 7/2017, bukan hanya rakyat Indonesia yang kehilangan hak untuk memilih, tetapi bisa jadi pemilihan Capres dan Cawapres tidak dapat dilaksanakan.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *