Yaitu unsur bahwa UU yang dihasilkan harus predictability atau bisa memprediksi kemungkinan yang terjadi pada masa yang akan datang. Harus bisa menjawab secara utuh sehingga menjadi obat, bukan malah menjadi penyakit atau menimbulkan persoalan.
Lalu UU juga harus bisa menciptakan stability atau keseimbangan, dan berikutnya, UU harus mengandung unsur fairness. Ini mutlak, karena hakekat hukum dan Undang-Undang adalah keadilan.
“Sehingga, dalam kesempatan ini saya dengan tegas mengatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu tidak memenuhi unsur hakiki dari hukum yang harus ada di negara ini,” tegas LaNyalla.
Share Article :