Pembaharuan pemerintahan pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, proses dan nilai nilai dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pembaharuan mengandung arti mengubah atau membuat sesuatu menjadi lebih baik daripada yang sudah ada. Pemerintahan yang dimaksudkan adalah pemerintahan dalam arti luas yakni segala bentuk kegiatan atau aktivitas penyelenggara Negara yang dilakukan oleh organ-organ Negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan.
Share Article :