Penegakan Hukum dan Pembaharuan Pemerintahan (Belajar dari Kasus Eigenrechting Ade Armando)

Setidaknya ada dua hal yang dapat disimpulkan terkait peristiwa main hakim sendiri atau eigenrechting yaitu: pertama, eigenrechting adalah reaksi terhadap kejahatan yang dilakukan masyarakat namun melampaui batasan batasan hukum yang diperkenankan dan hal ini adalah perbuatn ilegal. Kedua: kepercayaan masyarakat terhadap pranata hukum yang menjadi trigger dalam kasus kasus main hakim sendiri.

Jika dilihat dalam kontek ilmu pemerintahan maka seluruh persoalan persoalan hukum dan kemasyarakatan yang terjadi ditengah tengah masyarakat adalah masuk dalam ranah pemerintahan sebagai penyelenggara negara. Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Ketum Dharma Pertiwi Kunjungan Kerja ke Kogabwilhan I Tanjung Pinang, Kepri

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *