Penegakan Hukum dan Pembaharuan Pemerintahan (Belajar dari Kasus Eigenrechting Ade Armando)

Kedua; Aparat penegak hukum kerap kali berbuat diskriminatif sehingga menimbulkan rasa tidak puas bahkan menimbulkan rasa tidak percaya terhadap aparat penegak hukum.

Ketiga; Situasi dan kondisi insitu, yakni situasi dan kondisi yang terjadi pada saat peristiwa eigenrechting itu terjadi dan mendorong psikologi massa mudah terbakar.

Dan Keempat; Kurangnya kontrol yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat.

Dalam kasus Ade Armando sudah memenuhi semua faktor yang dapat menjadi trigger atas terjadinya peristiwa eigenrechting tersebut. Namun demikian faktor utama yang menjadi trigger adalah faktor kedua yaitu adanya ketidak puasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum atas penanganan kasus hukum Ade Armando yang secara defacto saat ini menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama sejak tahun 2017 namun sampai saat ini belum jelas tindak lanjutnya.

Baca Juga :  Group Multivision Plus Berkolaborasi Dengan Metland Cibitung

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *