Dan pilihan kedua itulah yang terjadi di Indonesia, terutama sejak Amandemen konstitusi 2002 yang menghasilkan sistem pemilihan Presiden dan Kepala Daerah secara langsung. Sehingga lahirlah bandar-bandar atau cukong pemberi biaya Pilpres dan Pilkada. Akibatnya, Sumber Daya Alam negara ini kita berikan kepada mereka dengan skema hak Kelola Tambang dan hak Konsesi Lahan, tegas LaNyalla.
Dan negara hanya mendapat uang royalti dan bea pajak ekspor ketika mereka menjual mineral dan hasil bumi ke luar negeri.
Share Article :