Nantinya petugas di semua moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan penumpang. Bagi pengguna kendaraan pribadi akan diperiksa secara acak. Apabila muncul tanda hijau maka pemudik layak melakukan perjalanan, muncul tanda merah artinya tidak layak bepergian.
Aturan pengisian eHAC hanya berlaku bagi pelaku perjalanan usia 6 tahun keatas, sementara anak usia dibawah 6 tahun dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Share Article :